> >

Resmi, UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5.396.761 Juta!

Ekonomi dan bisnis | 11 Desember 2024, 10:14 WIB
Ilustrasi. UMP Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (Sumber: Shutterstock)

Baca Juga: Naik 6,5 Persen dari Tahun Sebelumnya, UMP dan UMSP Sultra Sentuh Angka Rp3 Juta

Hari berharap kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif ganda, yaitu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," tegasnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU