> >

Resmi, UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5.396.761 Juta!

Ekonomi dan bisnis | 11 Desember 2024, 10:14 WIB
Ilustrasi. UMP Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, naik dari sebelumnya Rp5.067.381 per bulan.

Pengumuman ini disampaikan Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujarnya, dikutip dari Antara.

Penetapan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga: Daftar Simulasi UMP di 38 Provinsi jika Naik 6,5 Persen, Mana yang Tertinggi dan Terendah?

Sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP Jakarta 2025, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan serangkaian pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, pembahasan upah sektoral dan UMP dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

"Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker," kata Hari.

Ia menekankan pentingnya keselarasan antara kenaikan UMP dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU