> >

Simak! Ini Perbedaan PPN dan PPh yang Harus Anda Ketahui

Keuangan | 9 Desember 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Pajak. (Sumber: Pixabaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam dunia perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) adalah dua jenis pajak yang sering diterapkan dalam transaksi sehari-hari.

Saat ini, masyarakat Indonesia sedang ramai membicarakan kenaikan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah meningkat menjadi 11% sejak April 2022 dan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN direncanakan naik lagi menjadi 12% pada 2025.

Perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai perbedaan mendasar antara PPN dan Pajak Penghasilan (PPh). 

Baca Juga: [FULL] Ekonom Bahas Penerapan dan Dampak PPN 12% pada Barang Mewah | SERIAL PPN 12%

Meskipun sama-sama merupakan sumber pendapatan negara, keduanya memiliki perbedaan mendasar terkait objek, tarif, dan mekanisme pembayaran. 

Disarikan dari berbagai sumber, berikut perbedaan PPN dengan PPh

Perbedaan PPN dan PPh

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Adapun PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri.

Artinya, pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir ketika mereka membeli barang atau menggunakan jasa.

Meskipun begitu, pengusaha atau penjual yang telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak tersebut ke negara.

Sebagai contoh, ketika membeli barang di supermarket, harga yang Anda bayar biasanya sudah termasuk PPN.

Baca Juga: Derita Kelas Menengah Terbebani PPN 12 Persen

Saat ini, tarif PPN umum adalah 11%, meskipun ada pengecualian tertentu.

Misalnya, kebutuhan pokok tertentu dan jasa pendidikan dibebaskan dari PPN. Selain itu, ekspor barang dikenakan tarif 0% untuk mendukung daya saing produk di pasar internasional.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Berbeda dengan PPN, PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha.

Penghasilan yang dikenai PPh meliputi gaji, keuntungan usaha, bunga, hadiah, dan jenis pendapatan lainnya. Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayarkan sendiri oleh penerimanya.

Baca Juga: Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Mekanisme Pemotongannya

Sebagai contoh, seorang karyawan akan dikenakan PPh Pasal 21 yang dipotong langsung dari gajinya setiap bulan oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Tarif PPh untuk individu bersifat progresif, yaitu mulai dari 5% hingga 35% tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak. Sementara itu, tarif PPh untuk badan usaha umumnya ditetapkan sebesar 22%.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU