> >

Simak! Ini Perbedaan PPN dan PPh yang Harus Anda Ketahui

Keuangan | 9 Desember 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Pajak. (Sumber: Pixabaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam dunia perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) adalah dua jenis pajak yang sering diterapkan dalam transaksi sehari-hari.

Saat ini, masyarakat Indonesia sedang ramai membicarakan kenaikan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah meningkat menjadi 11% sejak April 2022 dan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN direncanakan naik lagi menjadi 12% pada 2025.

Perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai perbedaan mendasar antara PPN dan Pajak Penghasilan (PPh). 

Baca Juga: [FULL] Ekonom Bahas Penerapan dan Dampak PPN 12% pada Barang Mewah | SERIAL PPN 12%

Meskipun sama-sama merupakan sumber pendapatan negara, keduanya memiliki perbedaan mendasar terkait objek, tarif, dan mekanisme pembayaran. 

Disarikan dari berbagai sumber, berikut perbedaan PPN dengan PPh

Perbedaan PPN dan PPh

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Adapun PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri.

Artinya, pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir ketika mereka membeli barang atau menggunakan jasa.

Meskipun begitu, pengusaha atau penjual yang telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak tersebut ke negara.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU