Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Rata-Rata Naik 6,5 Persen
Ekonomi dan bisnis | 29 November 2024, 18:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah resmi memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto usai serangkaian pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan serta perwakilan serikat buruh.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Presiden saat menyampaikan pernyataan resmi pada Jumat (29/11/2024).
Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Tenaga Kerja yang mengajukan angka sebesar 6 persen.
Namun, setelah berbagai pertemuan dengan pimpinan buruh, pemerintah sepakat menaikkan angka tersebut.
Selain upah minimum nasional, Presiden menekankan kebijakan terkait upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Baca Juga: UMP 2025 DKI Jakarta akan Diumumkan setelah Pilkada Serentak 2024
Prabowo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan merilis aturan lebih terperinci mengenai mekanisme penetapan upah minimum, termasuk upah sektoral, dalam waktu dekat.
"Untuk upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten," katanya.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh aturan Menteri Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV