> >

Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Rata-Rata Naik 6,5 Persen

Ekonomi dan bisnis | 29 November 2024, 18:18 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen usai serangkaian pembahasan dengan Menteri Tenaga Kerja serta perwakilan serikat buruh, Jumat (29/11/2024). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah resmi memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto usai serangkaian pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan serta perwakilan serikat buruh.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Presiden saat menyampaikan pernyataan resmi pada Jumat (29/11/2024).

Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Tenaga Kerja yang mengajukan angka sebesar 6 persen.

Namun, setelah berbagai pertemuan dengan pimpinan buruh, pemerintah sepakat menaikkan angka tersebut.

Selain upah minimum nasional, Presiden menekankan kebijakan terkait upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca Juga: UMP 2025 DKI Jakarta akan Diumumkan setelah Pilkada Serentak 2024

Prabowo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan merilis aturan lebih terperinci mengenai mekanisme penetapan upah minimum, termasuk upah sektoral, dalam waktu dekat.

"Untuk upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten," katanya.

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh aturan Menteri Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memprediksi kenaikan upah minimum berada pada rentang 6 hingga 6,5 persen. 

"Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI," ujar Said dalam pesan singkatnya, Jumat, dikutip dari Kontan.

Baca Juga: Menaker Janji UMP 2025 Ditetapkan Maksimal Desember, Buruh Tuntut Kenaikannya 10-20 Persen

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU