DJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 Persen Akan Kembali pada Rakyat lewat Bansos dan Subsidi
Ekonomi dan bisnis | 22 November 2024, 13:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, dana yang didapat dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025, akan dikembalikan kepada rakyat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, manfaat untuk rakyat dari kenaikan PPN 12 persen akan diberikan ke rakyat dalam bentuk bantuan sosial (bansos) maupun subsidi.
"Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Kebijakan PPN 12 Persen per 2025, Ini Jenis Jasa yang Tetap Bebas Pajak
Dwi menyampaikan, pemerintah lewat DJP telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen. Pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
"Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen," ujarnya.
Ia menambahkan, PPN juga tidak dikenakan untuk semua jenis barang. Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN. Di antaranya adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen per Januari 2025, Barang Pokok Ini Bebas Pajak, Simak Daftarnya
"Dibebaskan dari pengenaan PPN artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," sebutnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini kenaikan PPN 12 persen tidak akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan beberapa perencanaan untuk meredam dampak dari kenaikan PPN 12 persen.
"Tentu akan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai," ujar Airlangga di sela KTT G20 di Brazil, Selasa (19/11/2024).
Airlangga menambahkan kenaikan PPN 12 persen tidak bisa dihindarai dan harus diberlakukan, sebab hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Situasi Ekonomi sedang Lesu, PKB Minta Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga memastikan pemerintah tidak akan memukul rata kenaikan PPN 12 persen. Ia menyebut ada beberapa sektor yang tidak terkena kenaikan pajak tersebut.
"Dan ada yang dikecualikan. Tentu nanti kita lihat bersama untuk komoditas pangan," kata Airlangga seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya.
Kebijakan menaikkan PPN dari 11 persen ke 12 persen pada 2025 berlandas UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kebijakan tarif PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP. Regulasi itu disusun oleh DPR RI periode 2019-2024 bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Diminta Pikirkan UMKM
Disebutkan PPN dinaikkan secara bertahap dari awalnya 10 persen, menjadi 11 persen pada 1 April 2022, kemudian dinaikkan lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Adapun tarif PPN di Indonesia sebesar 11 persen adalah yang tertinggi kedua di Asia Tenggara, setelah Filipina yang menerapkan value-added tax (VAT) sebesar 12 persen.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :