DJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 Persen Akan Kembali pada Rakyat lewat Bansos dan Subsidi
Ekonomi dan bisnis | 22 November 2024, 13:43 WIB"Tentu akan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai," ujar Airlangga di sela KTT G20 di Brazil, Selasa (19/11/2024).
Airlangga menambahkan kenaikan PPN 12 persen tidak bisa dihindarai dan harus diberlakukan, sebab hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Situasi Ekonomi sedang Lesu, PKB Minta Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga memastikan pemerintah tidak akan memukul rata kenaikan PPN 12 persen. Ia menyebut ada beberapa sektor yang tidak terkena kenaikan pajak tersebut.
"Dan ada yang dikecualikan. Tentu nanti kita lihat bersama untuk komoditas pangan," kata Airlangga seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya.
Kebijakan menaikkan PPN dari 11 persen ke 12 persen pada 2025 berlandas UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kebijakan tarif PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP. Regulasi itu disusun oleh DPR RI periode 2019-2024 bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Diminta Pikirkan UMKM
Disebutkan PPN dinaikkan secara bertahap dari awalnya 10 persen, menjadi 11 persen pada 1 April 2022, kemudian dinaikkan lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Adapun tarif PPN di Indonesia sebesar 11 persen adalah yang tertinggi kedua di Asia Tenggara, setelah Filipina yang menerapkan value-added tax (VAT) sebesar 12 persen.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :