> >

Kemenperin Nilai Investasi Apple Rp1,58 Triliun Kurang Berkeadilan, Tanda iPhone 16 Telat Masuk?

Ekonomi dan bisnis | 22 November 2024, 08:16 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, Kemenperin mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri. (Sumber: Straits Times)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkaji secara mendalam proposal investasi senilai 100 juta dolar AS (Rp1,58 triliun) dari Apple Inc. Nilai investasi tersebut dinilai kurang proporsional dibandingkan investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu di negara Asia lainnya.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyatakan keberatan atas nilai investasi yang diajukan Apple.

"Kami berpendapat bahwa tidak fair juga disebut-sebut menaikkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita melihat apakah nilai 100 juta dolar AS tersebut berkeadilan atau tidak bagi Indonesia, dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti India, Vietnam, dan Thailand," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2024).

Kemenperin juga mempertimbangkan aspek keadilan terhadap investasi produsen handphone, komputer, dan tablet (HKT) lainnya yang telah beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Luhut Tagih Lapangan Kerja ke Apple

Febri menambahkan bahwa nilai investasi ini juga harus sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dan penyerapan tenaga kerja yang maksimal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong Apple untuk berkolaborasi dengan industri dalam negeri melalui integrasi dengan Global Value Chain (GVC) Apple.

"Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor industri manufaktur di tanah air, termasuk penyerapan tenaga kerja," kata Febri.

Persoalan lain yang disoroti adalah belum terealisasinya komitmen investasi Apple periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar.

Akibatnya, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan izin impor untuk iPhone 16.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU