> >

Pemerintah Tetap Tagih Komitmen TKDN usai Apple Ajukan Investasi Baru Rp1,5 Triliun

Ekonomi dan bisnis | 21 November 2024, 22:05 WIB
Kementerian Perindustrian menegaskan, iPhone 16 belum boleh diperjualbelikan di Indonesia lantaran belum mendapat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (Sumber: apple.com)

Selain itu, Febri juga mengungkapkan bahwa penjualan iPhone di Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara, yakni mencapai angka 2,61 juta unit per tahun 2023. 

Sebagai pembanding, pejualan iPhone di Vietnam hanya 1,43 juta unit pada periode yang sama. 

"Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” jelas Febri.

“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” paparnya.

Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9.

Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar Indonesia karena investasi perusahaan yang minim.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kemenperin


TERBARU