> >

Pemerintah Tetap Tagih Komitmen TKDN usai Apple Ajukan Investasi Baru Rp1,5 Triliun

Ekonomi dan bisnis | 21 November 2024, 22:05 WIB
Kementerian Perindustrian menegaskan, iPhone 16 belum boleh diperjualbelikan di Indonesia lantaran belum mendapat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (Sumber: apple.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) keukeuh menagih janji Apple untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat menjual produknya di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan pihak Kemenperin sebagai bentuk respons atas pengajuan proposal investasi baru dari Apple sebesar Rp1,58 triliun untuk pemerintah Indonesia. 

"Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni, Rabu (20/11) dikutip dari kemenperin.go.id

Baca Juga: Apple Kirim Proposal Investasi 100 Juta Dolar di Indonesia, Kemenperin akan Gelar Rapat Kamis Pagi

Sebagai informasi, sebelumnya Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy.

Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.

“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% (dan Apple bisa masuk Indonesia),” sambung Febri.

Baca Juga: IPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Luhut Tagih Lapangan Kerja ke Apple

Febri juga menjelaskan bahwa aturan TKDN akan memberikan keadilan bagi semua investor di Indonesia. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kemenperin


TERBARU