> >

Wakil Ketua DPR Ingatkan Kenaikan PPN di 2022 Sebabkan Inflasi Tinggi, Upah Pekerja juga Stagnan

Ekonomi dan bisnis | 19 November 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi. Kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Sumber: KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK/APRILIYANDI TAMI)

Restitusi PPN adalah pengajuan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Politisi Fraksi PKB ini menilai, pemerintah harus mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat dampak yang bisa sangat signifikan terhadap ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.

Ia juga mengingatkan, kondisi perekonomian global yang tidak menentu seharusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan mengenai kenaikan pajak ini.

Baca Juga: Pastikan PPN Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Menkeu: Biayai Program Prioritas Pemerintah

“Sebenarnya sudah sejak lama saya concern terhadap rencana Pemerintah terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini. Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang,” ujarnya. 

Peraturan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada tahun 2025 termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya tarif PPN di Indonesia mengalami perubahan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU