Siap-Siap! Menkeu Konfirmasi Tarif PPN Naik 12% Mulai Tahun Depan
Ekonomi dan bisnis | 14 November 2024, 09:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kesiapan implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," jelas Sri Mulyani dikutip dari Kontan.
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jika mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU HPP, implementasi tarif PPN 12% harus dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2025.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Blak-blakan depan Biden soal Gaza: Saya Sarankan Two-State Solution!
Kenaikan tarif PPN ini merupakan tahap kedua setelah pemerintah menaikkan tarif dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Meskipun akan ada kenaikan tarif, pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas PPN untuk sektor-sektor tertentu.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini tidak diterapkan secara kaku dan tetap mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi.
"Walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," jelasnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kontan