> >

Sri Mulyani Ungkap Alasan Dibentuknya 2 Ditjen dan 1 Badan Baru di Kemenkeu

Ekonomi dan bisnis | 8 November 2024, 20:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalan konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (8/11/2024). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi dibentuknya dua direktorat jenderal (ditjen) dan sebuah badan baru di Kementerian Keuangan. 

Yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal;  Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Pertama, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dibentuk untuk menjalankan fungsi seperti Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Bedanya, kini dalam bentuk ditjen bisa membuat kebijakan sedangkan saat masih berbentuk badan tidak bisa. 

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

“Tadi saya sebutkan yang BKF, tadi akan dijalankan dalam bentuk ditjen untuk strategi ekonomi dan fiskal itu untuk dilakukan perubahan nomenklatur karena untuk mengikuti norma di mana direktur jenderal mengeluarkan policy, sementara badan tidak,” kata Sri Mulyani dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Baca Juga: APBN Defisit 1,37% Per Oktober 2024, Belanja Negara Capai Rp2.556,7 T

Selanjutnya, pembentukan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan punya peran krusial dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Kita sering menjadi counterpart-nya BI, OJK, LPS, dan berbagai undang-undang P2SK, peranan kita menjadi lebih kritikal. Oleh karena itu perlu dielevasi menjadi direktur jenderal yang selama ini dipegang sahli (staf ahli) yang biasanya tidak memiliki struktur,” ujar Sri Mulyani. 

Kemudian, pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Menteri keuangan di era 3 presiden itu menerangkan, badan tersebut penting untuk menghadapi perkembangan digitalisasi global dan dalam meningkatkan kemampuan analitik serta pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI).

“Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware atau sistem perangkat keras, namun juga software, terutama untuk intelijen data analitik dan kemampuan untuk terus meningkatkan kapasitas artificial intelligence kita sendiri. Ini menjadi salah satu bidang yang akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” terangnya.

Adapun pembentukan ketiga badan tersebut diatur Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang diteken Prabowo pada 5 November 2024.

Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani soal Kemenkeu yang Kini Langsung di Bawah Koordinasi Presiden Prabowo

Tugas dan Fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

Mengutip pemberitaan Kompas.tv sebelumnya,  Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

b. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

d. Pelaksanaan administrasi Badan;

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Baca Juga: Tiket Museum Nasional Cuma Rp1.000 di Hari Pahlawan, Veteran dan Keluarga Gratis

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

Selanjutnya dalam Pasal 13 beleid itu, disebutkan jika Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

e. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Baca Juga: Erick Thohir Perintahkan 8 BUMN Bantu Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Sedangkan terkait Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dalam Pasal 45 dikatakan, ditjen tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

d. Pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;

e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

f. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

g. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU