Sri Mulyani Ungkap Alasan Dibentuknya 2 Ditjen dan 1 Badan Baru di Kemenkeu
Ekonomi dan bisnis | 8 November 2024, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi dibentuknya dua direktorat jenderal (ditjen) dan sebuah badan baru di Kementerian Keuangan.
Yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Pertama, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dibentuk untuk menjalankan fungsi seperti Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Bedanya, kini dalam bentuk ditjen bisa membuat kebijakan sedangkan saat masih berbentuk badan tidak bisa.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
“Tadi saya sebutkan yang BKF, tadi akan dijalankan dalam bentuk ditjen untuk strategi ekonomi dan fiskal itu untuk dilakukan perubahan nomenklatur karena untuk mengikuti norma di mana direktur jenderal mengeluarkan policy, sementara badan tidak,” kata Sri Mulyani dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: APBN Defisit 1,37% Per Oktober 2024, Belanja Negara Capai Rp2.556,7 T
Selanjutnya, pembentukan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan punya peran krusial dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Kita sering menjadi counterpart-nya BI, OJK, LPS, dan berbagai undang-undang P2SK, peranan kita menjadi lebih kritikal. Oleh karena itu perlu dielevasi menjadi direktur jenderal yang selama ini dipegang sahli (staf ahli) yang biasanya tidak memiliki struktur,” ujar Sri Mulyani.
Kemudian, pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Menteri keuangan di era 3 presiden itu menerangkan, badan tersebut penting untuk menghadapi perkembangan digitalisasi global dan dalam meningkatkan kemampuan analitik serta pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI).
“Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware atau sistem perangkat keras, namun juga software, terutama untuk intelijen data analitik dan kemampuan untuk terus meningkatkan kapasitas artificial intelligence kita sendiri. Ini menjadi salah satu bidang yang akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” terangnya.
Adapun pembentukan ketiga badan tersebut diatur Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang diteken Prabowo pada 5 November 2024.
Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani soal Kemenkeu yang Kini Langsung di Bawah Koordinasi Presiden Prabowo
Tugas dan Fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Mengutip pemberitaan Kompas.tv sebelumnya, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
b. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
d. Pelaksanaan administrasi Badan;
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV