Haikal Hasan Sebut Wajib Sertifikasi Halal Telah Berlaku, Ada 1.032 Pengawas yang Diterjunkan
Ekonomi dan bisnis | 24 Oktober 2024, 14:25 WIBHasil dari pendataan tersebut akan dikaji, lalu jika ditemukan pelanggaran, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” ucapnya.
Haikal Hasan mengimbau pelaku usaha yang belum punya sertifikasi halal, untuk segera memprosesnya. Saat ini pengurusan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.
Sebelumnya, usai dilantik sebagai Kepala BPJPH, Haikal Hasan menyatakan akan segera melakukan "belanja masalah" terkait dengan isu jaminan produk halal. Ia akan segera berkunjung ke instansi terkait untuk berkoordinasi terkait produk halal.
Baca Juga: Bos BCA Yakin Menteri-Menteri Ekonomi Prabowo Dukung Sektor Perbankan
"Ada berapa juta per hari yang didaftarkan, dan berapa juta produk-produk yang masuk ke dalam mulut kita harus kita teliti, harus kita amati," ucapnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/10).
Dia menekankan sertifikat halal merupakan keharusan untuk menjamin produk halal.
"Yang dimaksud produk itu apa? Ya produk semua. Makanan, minuman, kosmetik, obat, dan semuanya. Bahkan fesyen. Bahkan yang melekat di badan. Itu yang akan kita teliti, kita amati, kita (uji) lab, bahwa itu harus halalan toyyiban. Halal dan baik," katanya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara