> >

Haikal Hasan Sebut Wajib Sertifikasi Halal Telah Berlaku, Ada 1.032 Pengawas yang Diterjunkan

Ekonomi dan bisnis | 24 Oktober 2024, 14:25 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang baru saja dilantik, Haikal Hasan menyatakan, kebijakan wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal telah berlaku untuk palaku usaha sejak 18 Oktober 2024 lalu. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang baru saja dilantik, Haikal Hasan menyatakan, kebijakan wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal telah berlaku untuk palaku usaha sejak 18 Oktober 2024 lalu. 

Oleh karena itu, BPJPH sudah menyiapkan 1.032 personel pengawas JPH. Mereka telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas, salah satunya, telah lulus pelatihan pengawas JPH.

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024," kata Haikal Hasan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/10/2024). 

“BPJPH telah siapkan tenaga pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” ujarnya seperti dikutip dari Antara

Baca Juga: Kemenag Siap Bantu Sertifikasi Halal bagi Para Pelaku Usaha

Ia menerangkan, dalam melakukan pengawasan JPH, pihaknya bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya. 

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pengawasan JPH, lanjutnya, dimulai dengan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.

Mereka juga mengimbau pelaku usaha untuk segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Baca Juga: Cara dan Syarat Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri di ptsp.halal.go.id

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU