> >

Daftar Gaji PPPK 2024, Berikut Rinciannya hingga Tunjangan yang Diterima

Keuangan | 24 Oktober 2024, 13:02 WIB
Ilustrasi pengadaan PPPK 2024. (Sumber: BKN)

3. Tunjangan Pangan: PPPK juga akan menerima tunjangan pangan dalam bentuk beras sebesar 10 kilogram atau uang tunai senilai beras 10 kilogram per bulan untuk setiap anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.

4. Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, tunjangan berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 sesuai dengan jabatan yang diemban, berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007.

5. Tunjangan Jabatan Fungsional: Besaran tunjangan jabatan fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan presiden untuk masing-masing rumpun jabatan fungsional di instansi terkait.

6. Tunjangan Umum: PPPK yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional akan menerima tunjangan umum dengan besaran antara Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan.

7. Tunjangan Kinerja (TPP): Tunjangan kinerja atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bervariasi tergantung kebijakan instansi tempat PPPK bekerja. 

Baca Juga: Formasi PPPK Kemenag 2024 untuk Siapa Saja? Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Pendaftarannya

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU