> >

Daftar Gaji PPPK 2024, Berikut Rinciannya hingga Tunjangan yang Diterima

Keuangan | 24 Oktober 2024, 13:02 WIB
Ilustrasi pengadaan PPPK 2024. (Sumber: BKN)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap pertama resmi dibuka pada 1-20 Oktober 2024, dan tahap kedua akan berlangsung pada 17 November hingga 31 Desember 2024. 

Calon pelamar diwajibkan memahami kategori pendaftaran dan syarat yang berlaku sebelum mendaftar melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah juga telah merilis rincian gaji dan tunjangan bagi PPPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK 2024 dibagi berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan rentang gaji yang cukup beragam. 

Berikut ini daftar lengkap gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan:

Baca Juga: Menteri Abdul Mu'ti Turun Tangan Bantu Guru di Konawe Selatan untuk Seleksi PPPK

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Rincian Tunjangan PPPK 2024

Selain gaji, PPPK juga berhak atas tunjangan-tunjangan yang setara dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa tunjangan utama yang akan diterima oleh PPPK:

1. Tunjangan Istri/Suami: PPPK yang sudah menikah berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
   
2. Tunjangan Anak: Anak di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja, berhak mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU