> >

Sejarah Sritex, Produsen Seragam Tentara NATO di Solo yang Akhirnya Pailit

Ekonomi dan bisnis | 24 Oktober 2024, 10:56 WIB
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. (Sumber: Dok. Sritex)

Memasuki dekade 1970-an, tepatnya pada tahun 1978, Sritex terdaftar sebagai perseroan terbatas di Kementerian Perdagangan. 

Perkembangan ini menjadi langkah awal bagi pertumbuhan yang lebih signifikan, termasuk pendirian pabrik tenun pertama pada tahun 1982.

Lompatan besar terjadi pada tahun 1992, ketika Sritex memperluas operasinya dengan membangun fasilitas terpadu yang menggabungkan empat lini produksi: pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan busana, dalam satu atap. Hal ini memungkinkan Sritex untuk menjadi salah satu pemain utama di industri tekstil Indonesia. 

Pada tahun 1994, Sritex berhasil menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan Tentara Jerman, membuktikan kualitas produknya di pasar internasional.

Ketika krisis moneter melanda Asia pada tahun 1998, Sritex mampu bertahan dan bahkan mencatat pertumbuhan yang luar biasa, yakni delapan kali lipat lebih besar dari saat pertama kali mengintegrasikan produksinya pada tahun 1992.

Keberhasilan ini terus berlanjut hingga dekade berikutnya, di mana pada tahun 2010, Sritex berhasil menavigasi persaingan global yang semakin ketat.

Tahun 2013 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah Sritex ketika perusahaan secara resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SRIL. 

Kesuksesan ini diikuti dengan sejumlah penghargaan bergengsi, termasuk pengakuan Forbes Indonesia kepada Iwan S. Lukminto sebagai Businessman of the Year pada tahun 2014 dan EY Entrepreneur of the Year dari Ernst & Young.

Sritex terus memperluas jangkauannya di pasar global dan menerima berbagai penghargaan, seperti Intellectual Property Rights Award dari WIPO pada tahun 2015 dan Top Performing Listed Companies dari Majalah Investor. 

Pada tahun 2017, Sritex berhasil menerbitkan obligasi global sebesar 150 juta dolar AS, yang menandai keberlanjutan ekspansi perusahaan di panggung internasional.

Akan tetapi pada 2024, Sritex dinyatakan pailit setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. 

Baca Juga: PT Panamtex Menolak Putusan Pailit, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU