Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang
Ekonomi dan bisnis | 24 Oktober 2024, 10:18 WIBPada Januari 2022, PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan tersebut terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Kemudian, PT Sritex kembali menghadapi gugatan, kali ini dari PT Indo Bharat Rayon, yang mengeklaim bahwa Sritex tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.
Baca Juga: PT Panamtex Menolak Putusan Pailit, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara