> >

Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang

Ekonomi dan bisnis | 24 Oktober 2024, 10:18 WIB
Aktivitas produksi divisi garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019). (Sumber: KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA)

SEMARANG, KOMPAS.TV - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut.

PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Sebagai informasi, pailit adalah kondisi di mana perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya, sehingga aset-asetnya akan dikelola oleh kurator untuk melunasi kewajiban kepada kreditur. 

Namun, ada kemungkinan perusahaan dapat bangkit kembali melalui restrukturisasi utang atau rencana penyehatan, yang dikenal dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia.

Jika perusahaan berhasil menyusun kesepakatan dengan kreditur dan mendapat persetujuan dari pengadilan, perusahaan tersebut bisa melanjutkan operasionalnya. 

Sebaliknya, jika tidak tercapai kesepakatan atau upaya restrukturisasi gagal, perusahaan mungkin dibubarkan, dan asetnya dijual untuk membayar kreditur.

Baca Juga: Kurator BHP Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, pun membenarkan putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid itu.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno Rabu (23/10/2024) dikutip dari Antara.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," ucapnya.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU