> >

Penting! Berikut Tata Tertib dan Link Pengumuman Tes SKD CPNS 2024 di Kemnaker

Loker | 16 Oktober 2024, 21:50 WIB
Foto ilustrasi. Kemnaker telah mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. (Sumber: Dok. Kemendikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Peserta yang diwajibkan mengikuti SKD CPNS Kemnaker 2024 adalah mereka yang telah dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dan tidak menggunakan nilai SKD dari tahun 2023. Peserta yang menggunakan nilai SKD 2023 tidak diwajibkan mengikuti ujian SKD tahun ini.

Seluruh peserta SKD CPNS Kemnaker 2024 harus hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia. 

Selain itu, peserta diwajibkan mencetak dan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian pada saat ujian. Kehadiran tepat waktu dan membawa dokumen yang diperlukan akan memastikan peserta dapat mengikuti ujian dengan lancar.

Link Dokumen

  • Pengumuman Jadwal Seleksi SKD CPNS Kemnaker TA 2024 (Download)
  • Lampiran I - Pelamar Yang Memilih Menggunakan Nilai SKD T.A 2023 (Download)
  • Lampiran  II - Jadwal Pelamar Yang Mengikuti SKD CPNS Kemnaker T.A 2024 (Download)
  • Lampiran III -  Rincian dan Alamat Lokasi Ujian SKD CPNS Kemnaker T.A 2024 (Download)
  • Lampiran IV - Jadwal Pelamar Titik Lokasi Luar Negeri Yang Mengikuti SKD CPNS Kemnaker T.A 2024 (Download)
  • KepmenPANRB Nomor  321  Tahun  2024  tentang Nilai  Ambang  Batas  SKD  Pengadaan  PNS  T.A  2024 (Download).

Materi SKD CPNS Kemnaker 2024

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia;
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Kemampuan Verbal, Kemampuan Numerik, dan Kemampuan Figural;
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.
  • Sistem Kelulusan SKD CPNS Kemnaker 2024

Ketentuan Peserta SKD CPNS Kemnaker 2024

1. Hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

  • Paspor Asli (bagi peserta lokasi tes Luar Negeri) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli;
  • Kartu Tanda Peserta Ujian Asli dan Berwarna (tidak hitam putih) yang telah dicetak dengan berkualitas baik melalui laman sscasn.bkn.go.id;
  • Alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik) sebanyak 1 (satu) buah yang telah diraut sebelum memasuk lokasi ujian; dan
  • Laptop (hanya bagi peserta lokasi tes luar negeri yang ada pada lampiran diminta membawa laptop).

3. Bagi peserta dengan lokasi tes luar negeri yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian, wajib memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:

  • Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit;
  • Processor Client 2.0 Ghz;
  • Memori 4 GB;
  • Hard Disk 40 GB;
  • Memiliki Webcam;
  • Memiliki Wifi atau LAN Card untuk koneksi ke internet;
  • Menghapus/Uninstal semua software yang terkait Remote Access dan Sharing Screen
  • Menghapus Browser Chrome/ Firefox/Opera;
  • Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;dan

Baca Juga: MK Sebut Guru Honorer Harus Diprioritaskan Jadi PPPK

  • Untuk peserta ujian pada negara yang tidak dapat mengakses internet secara langsung ke alamat URL Indonesia (seperti pada perwakilan Beijing, Shanghai, Guangzhou dan lainnya) wajib mempunyai VPN premium.
  • Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting).

4. Peserta wajib mengenakan pakaian sesuai aturan:

  • Pakaian rapi sopan;
  • Kemeja polos berkerah dengan bahan berwarna putih (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer);
  • Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);
  • Jilbab berwarna gelap tanpa corak (bagi yang menggunakan jilbab); 
  • Sepatu formal tertutup (warna sepatu dibebaskan).
  • Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  • Peserta wajib menitipkan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan (diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar;
  • Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

5. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. Merokok dalam ruangan seleksi;
i. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; 
j. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

6. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

8. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

10. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib; 

Sanksi bagi peserta

  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan pada angka 2 dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan pada angka 5 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada angka 9 huruf a-h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; 
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada angka 9 huruf i dan j dikenakan sanksi diskualifikasi.

Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Ini Daftar Gaji PPPK 2024 Beserta Link Download Tabelnya

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU