> >

Penting! Berikut Tata Tertib dan Link Pengumuman Tes SKD CPNS 2024 di Kemnaker

Loker | 16 Oktober 2024, 21:50 WIB
Foto ilustrasi. Kemnaker telah mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. (Sumber: Dok. Kemendikbud)

Baca Juga: MK Sebut Guru Honorer Harus Diprioritaskan Jadi PPPK

  • Untuk peserta ujian pada negara yang tidak dapat mengakses internet secara langsung ke alamat URL Indonesia (seperti pada perwakilan Beijing, Shanghai, Guangzhou dan lainnya) wajib mempunyai VPN premium.
  • Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting).

4. Peserta wajib mengenakan pakaian sesuai aturan:

  • Pakaian rapi sopan;
  • Kemeja polos berkerah dengan bahan berwarna putih (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer);
  • Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);
  • Jilbab berwarna gelap tanpa corak (bagi yang menggunakan jilbab); 
  • Sepatu formal tertutup (warna sepatu dibebaskan).
  • Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  • Peserta wajib menitipkan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan (diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar;
  • Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

5. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. Merokok dalam ruangan seleksi;
i. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; 
j. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

6. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

8. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

10. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib; 

Sanksi bagi peserta

  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan pada angka 2 dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan pada angka 5 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada angka 9 huruf a-h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; 
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada angka 9 huruf i dan j dikenakan sanksi diskualifikasi.

Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Ini Daftar Gaji PPPK 2024 Beserta Link Download Tabelnya

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU