BPK Sebut BUMN Belum Sepenuhnya Tertib Kelola Uang Negara, Ada Temuan Rp41,75 T
Ekonomi dan bisnis | 7 Oktober 2024, 12:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengelolaan keuangan negara oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masih belum sepenuhnya dilakukan secara tertib.
Ada temuan senilai Rp41,75 triliun dari 20 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Sekretaris Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan 14 BUMN.
“Dari total 20 LHP yang diserahkan, terdapat 178 temuan senilai Rp41,75 triliun, 291 juta dolar AS (Amerika Serikat) dan 6,8 juta euro yang akan di-monitoring tindaklanjutnya oleh BPK," kata Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo dalam keterangan resminya, Minggu (6/10/2024).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuangan negara yang dikelola oleh BUMN masih belum sepenuhnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2003.
Baca Juga: DPR Sahkan 5 Anggota BPK Baru, Boyamin Akan Gugat ke MK terkait Orang Partai
Menurutnya, mayoritas masalah dalam pengelolaan keuangan negara di BUMN adalah permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome.
"Sehingga dapat menjadi lessons learned satu sama lain untuk perbaikan kinerja ke depan," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Slamet pun meminta direksi BUMN terkait untuk melakukan perbaikan dengan membuat kajian terkait mekanisme pengambilan keputusan kebijakan yang menimbulkan regulatory cost ataupun permasalahan lainnya dalam program maupun penugasan yang belum berbasis good corporate governance.
BUMN dan SKK Migas, lanjutnya, mempunyai tugas dan peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan bernegara dan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan pasal 33 ayat (2), (3) dan (4) UUD 1945.
Baca Juga: Jokowi Yakin Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Beri Perhatian Serius Setiap Rekomendasi BPK
Ia mengatakan kedua lembaga tersebut menjadi salah satu motor penggerak dan pelaku kegiatan ekonomi yang berperan penting dalam penyelenggaraan ekonomi nasional, agar dapat memberikan manfaat penerimaan negara yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta pembangunan nasional.
"Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran dan fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, SPI (Satuan Pengawas Intern), serta fungsi manajemen risiko pada BUMN untuk mengawal dan melaksanakan agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan," tutur Slamet.
BPK juga mendorong agar BUMN dan SKK Migas dapat menindaklanjuti rekomendasinya secara tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara