BPK Sebut BUMN Belum Sepenuhnya Tertib Kelola Uang Negara, Ada Temuan Rp41,75 T
Ekonomi dan bisnis | 7 Oktober 2024, 12:17 WIBIa mengatakan kedua lembaga tersebut menjadi salah satu motor penggerak dan pelaku kegiatan ekonomi yang berperan penting dalam penyelenggaraan ekonomi nasional, agar dapat memberikan manfaat penerimaan negara yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta pembangunan nasional.
"Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran dan fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, SPI (Satuan Pengawas Intern), serta fungsi manajemen risiko pada BUMN untuk mengawal dan melaksanakan agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan," tutur Slamet.
BPK juga mendorong agar BUMN dan SKK Migas dapat menindaklanjuti rekomendasinya secara tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara