> >

Terkait Pendaftaran PPPK 2024: Masih Dibuka hingga 20 Oktober, Berikut Ketentuan Swafoto dan Pasfoto

Loker | 7 Oktober 2024, 06:00 WIB
Ketentuan beserta perbedaan antara swafoto dan pasfoto untuk pendaftaran PPPK 2024. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang belum mendaftarkan diri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, kesempatan masih terbuka lebar.

Hingga kemarin, Minggu (6/10/2024), pendaftaran telah memasuki hari keenam sejak dibuka.

Pendaftaran ini diumumkan melalui Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, di mana pendaftaran gelombang pertama dimulai pada 1 Oktober dan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Proses pendaftaran PPPK 2024 terdiri dari dua gelombang.

Gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan bidan lulusan D-IV tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdata di BKN.

Sementara itu, gelombang kedua akan dibuka dari 17 November hingga 31 Desember 2024.

Tahap ini ditujukan bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Menggunakan e-Meterai atau Materai Tempel? Ini Penjelasan BKN

Penting bagi para pelamar untuk memperhatikan syarat khusus, yaitu pengunggahan swafoto dan pasfoto sebelum pendaftaran ditutup pada 20 Oktober 2024.

Agar tidak terjadi kesalahan, pastikan untuk mengikuti ketentuan mengenai perbedaan antara swafoto dan pasfoto. 

Swafoto diambil secara close-up, sedangkan pasfoto harus mencakup tampilan badan dengan latar belakang merah.

Lebih lengkaknya berikut ketentuan Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024

Mengutip unggahan Instagram resmi @biropegkejaksaan, ada perbedaan antara swafoto dan pasfoto terlihat pada jarak pengambilan gambar.

Swafoto terlihat lebih close up sedangkan pasfoto harus memuat tampilan badan juga.

Swafoto

  • Menampilkan wajah peserta dengan jelas.
  • Foto diambil dalam format potrait dan close up.
  • Foto diambil dengan latar belakang bebas.
  • Menggunakan pakaian sopan.

Pasfoto

  • Latar belakang merah.
  • Memakai kemeja putih.
  • Ukuran maksimal 200KB.
  • Format file foto .jpg atau .jpeg
  • Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).

Baca Juga: Kemenkes Buka 14.593 Formasi PPPK 2024, Ini Link, Cara Daftar, dan Jadwalnya

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU