> >

Info CPNS 2024, BKN: Gaji di Portal SSCASN Termasuk Tunjangan, Bukan Hanya Gaji Pokok

Loker | 22 Agustus 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi laman depan pendaftaran akun SSCASN. (Sumber: SSCASN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi terkait informasi gaji yang tercantum dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Data Tama menjelaskan bahwa nominal yang tertera bukan hanya mencakup gaji pokok.

"Untuk informasi yang tercantum pada menu 'Pencarian Informasi' di portal SSCASN, mencakup kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kinerja serta uang makan," ujar Vino dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Penjelasan ini disampaikan menyusul dibukanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang resmi dimulai pada Selasa (20/8/2024).

Pemerintah menyediakan total 250.407 formasi, yang terbagi atas 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.

Vino mengingatkan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online lewat situs SSCASN sampai 6 September 2024.

Baca Juga: Pemkot Bandung Buka 48 Formasi CPNS 2024: Ini Rincian dan Cara Daftarnya

Melalui portal SSCASN, peserta dapat melihat formasi yang tersedia, lengkap dengan kualifikasi pendidikan dan informasi gaji. Namun, perlu diingat bahwa informasi gaji yang tercantum merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Terkait gaji PNS, tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebagai tindak lanjut, BKN telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Perlu diketahui bahwa gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar penghasilan nantinya akan diterima.

Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:

  • Tunjangan kinerja (tukin)
  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan umum

Baca Juga: Syarat dan Rincian Formasi Seleksi CPNS 2024 di Kominfo: Umur 35 Bisa Mendaftar

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU