Info CPNS 2024, BKN: Gaji di Portal SSCASN Termasuk Tunjangan, Bukan Hanya Gaji Pokok
Loker | 22 Agustus 2024, 07:30 WIBSelain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan umum
Baca Juga: Syarat dan Rincian Formasi Seleksi CPNS 2024 di Kominfo: Umur 35 Bisa Mendaftar
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com