Syarat dan Rincian Formasi Seleksi CPNS 2024 di Kominfo: Umur 35 Bisa Mendaftar
Loker | 21 Agustus 2024, 16:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024, dan akan berakhir pada Jumat, 6 September 2024.
Pemerintah menawarkan total 250.407 formasi CPNS yang terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.
Bagi calon peserta yang ingin mengikuti seleksi, pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) juga telah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2024 melalui akun Instagram resminya, @kemenkominfo, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Kemenkominfo membuka total 4.215 formasi, yang tersebar di berbagai lembaga di bawah naungan kementerian.
Termasuk Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
Dari total formasi tersebut, 3.917 formasi dialokasikan untuk kategori umum.
Sedangkan 298 formasi lainnya dibuka untuk kategori khusus, termasuk lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, serta putra-putri asal Kalimantan dan Papua.
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2024, yuk Dipelajari biar Lolos!
Berikut rincian lengkapnya:
- Kementerian Kominfo: 669 formasi (606 untuk kategori umum, 63 untuk kategori khusus)
- LPP RRI: 1.093 formasi (1.012 untuk kategori umum, 81 untuk kategori khusus)
- LPP TVRI: 2.453 formasi (2.299 untuk kategori umum, 154 untuk kategori khusus)
Kemenkominfo mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan diri dan mengikuti proses seleksi CPNS tahun ini.
Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2024:
- Usia: Pelamar harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Catatan Kriminal: Pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Riwayat Pekerjaan: Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
- Status Kepegawaian: Pelamar tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Politik: Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sertifikasi: Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang jika jabatan yang dilamar mensyaratkan.
- Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Penempatan: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan Tambahan: Pelamar harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Kenali Arti TWK, TIU, dan TKP dalam Tes CPNS agar Pendekatan Jawabanmu Valid
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV