> >

Syarat dan Rincian Formasi Seleksi CPNS 2024 di Kominfo: Umur 35 Bisa Mendaftar

Loker | 21 Agustus 2024, 16:40 WIB
Kemenkominfo telah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.  (Sumber: Tangkapan layar website Kominfo)

Kemenkominfo mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan diri dan mengikuti proses seleksi CPNS tahun ini.

Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2024:

  • Usia: Pelamar harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  • Catatan Kriminal: Pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Riwayat Pekerjaan: Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
  • Status Kepegawaian: Pelamar tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Politik: Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Sertifikasi: Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang jika jabatan yang dilamar mensyaratkan.
  • Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Penempatan: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan Tambahan: Pelamar harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Kenali Arti TWK, TIU, dan TKP dalam Tes CPNS agar Pendekatan Jawabanmu Valid

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU