> >

Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Rekomendasikan 4 Jurus Ini untuk Turunkan Harga Tiket

Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2024, 03:05 WIB
Ilustrasi pesawat. Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub menyampaikan kajian penurunan harga tiket pesawat, Jumat (2/8/2024). (Sumber: Instagram Lion Air Group)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengumumkan hasil kajian terkait harga tiket pesawat. Hasil kajian ini berupa rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik jangka pendek maupun menengah, demi menurunkan harga tiket pesawat dalam negeri kelas ekonomi.

“Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekoendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Kepala BKT Robby Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Seperti diketahui, banyak warga masyarakat di Tanah Air yang mengeluhkan harga tiket pesawat rute domestik yang terbilang tinggi. Banyak di antara mereka yang bahkan terpaksa mengambil rute memutar ke luar negeri untuk tujuan dalam negeri demi menekan bujet pengeluaran transportasi.

Baca Juga: Calon Penumpang Apresiasi Langkah Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat

Perlu diketahui bahwa harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). 

Rekomendasi jangka pendek akan lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Adapun kebijakan jangka pendek itu yakni:

1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya PJP4U (pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti misalnya pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012. 

3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. 

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU