> >

Daftar 28 Layanan Pajak yang Dapat Diakses Pakai NIK, Ini Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum

Keuangan | 25 Juli 2024, 12:48 WIB
28 layanan pajak yang bisa diakses pakai NIK (Sumber: Kontan.co.id)

14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)

15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)

16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)

17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)

18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)

19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)

20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/) 

Baca Juga: Lengkap, Ini Rincian Tarif Listrik per kWh Agustus 2024 untuk 13 Golongan, Naik atau Tidak?

21. SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)

22. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API)

23. PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id)

24. E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id)

25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id)

26. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login)

27. Service PJAP Faktur (API)

28. e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).

Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

2. Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

4. Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU