Daftar 28 Layanan Pajak yang Dapat Diakses Pakai NIK, Ini Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum
Keuangan | 25 Juli 2024, 12:48 WIB14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
Baca Juga: Lengkap, Ini Rincian Tarif Listrik per kWh Agustus 2024 untuk 13 Golongan, Naik atau Tidak?
21. SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
22. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API)
23. PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id)
24. E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id)
25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id)
26. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login)
27. Service PJAP Faktur (API)
28. e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).
Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
2. Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
4. Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV