> >

Daftar 28 Layanan Pajak yang Dapat Diakses Pakai NIK, Ini Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum

Keuangan | 25 Juli 2024, 12:48 WIB
28 layanan pajak yang bisa diakses pakai NIK (Sumber: Kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sudah berlaku untuk 28 layanan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menambah 7 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit per 20 Juli 2024.

Dengan demikian, saat ini total sudah terdapat 28 layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK.

Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) atau NPWP 15 Digit nantinya akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala.

Adapun daftar 28 layanan perpajakan yang sudah bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP adalah sebagai berikut. 

Baca Juga: Bank BRI Cetak Laba Rp29,90 T di Triwulan II 2024

1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)

2.Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)

3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)

4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)

5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)

6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)

7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)

8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)

9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)

10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)

11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)

12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)

13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU