> >

Pembiayaan Paylater Naik 33,64 Persen dalam Setahun, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Bijak

Keuangan | 15 Juli 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, penggunaan layanan keuangan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL/paylater) semakin meningkat. (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, penggunaan layanan keuangan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL/paylater) semakin meningkat. 

OJK mencatat, nilai penyaluran perusahaan pembiayaan (PP) paylater meningkat menjadi sebesar Rp6,81 triliun, per Mei 2024. Jumlah itu naik 33,64 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. 

"Pembiayaan paylater di Indonesia meiliki potensi pasar yang cukup besar sejalan dengan perkembangan perekonomian berbasis digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/7/2024). 

Prospek yang cukup baik tersebut, juga terlihat dari rasio Non-Perfoming Financing (NPF) gross dan NPF netto PP BNPL yang masing-masing tercatat sebesar 3,22 persen dan 0,84 persen.

Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya! OJK Blokir 654 Pinjol Ilegal dan 41 Pinpri selama April-Mei 2024

Agusman mengatakan tengah mengkaji aturan terkait paylater. Beberapa hal yang masih dalam pembahasan antara lain persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi, serta perlindungan data pribadi.

OJK juga masih mengkaji rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, dan manajemen risiko.

Bijak Pakai Paylater

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat untuk bersikap bijak apabila melakukan pinjaman melalui paylater. 

Yaitu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar kembali serta diupayakan berutang untuk sesuatu yang produktif.

Baca Juga: Mengenal Paylater dari Bank Mandiri, BCA, dan BRI, Limitnya Ada yang Sampai Rp50 Juta!

“Perlu diingat bahwa setiap utang harus dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah. Apabila pembayaran tidak sesuai ketentuan maka dapat menyebabkan kredit macet dan membuat riwayat kredit buruk,” kata Friderica di Jakarta, Rabu (10/7). 

Friderica mengamini bahwa produk paylater memang memberikan kemudahan transaksi dan tawaran promo. Namun perlu diperhatikan bahwa masyarakat harus mampu melunasi pinjaman yang dimanfaatkan beserta biaya lainnya seperti administrasi, bunga, denda, dan lain-lain.

“Saat ini pinjaman paylater juga sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK – OJK Checking). Hal tersebut diartikan bahwa riwayat pembayaran cicilan paylater dapat memengaruhi riwayat kredit konsumen,” terangnya. 

Friderica menegaskan, konsumen paylater harus bertanggung jawab terhadap utang dan menjaga riwayat kredit. Sebab, pinjaman dan riwayat kredit menggambarkan karakter pribadi.

Baca Juga: Layanan Paylater Populer di Kalangan Milenial, Koneksi dengan Marketplace Jadi Incaran

Selain itu, riwayat kredit juga dapat berdampak pada aspek kehidupan lain seperti proses lamaran kerja atau pengajuan pinjaman di sektor jasa keuangan.

Riwayat kredit yang buruk, jelas Friderica, mengindikasikan karakter yang tidak mampu mengelola uang sehingga dianggap rentan melakukan kecurangan/fraud, berisiko merusak perusahaan, atau mengalami non-performing loan atau gagal bayar dalam pinjaman jangka panjang seperti KPR.

“Masyarakat perlu membekali dirinya dengan kemampuan pengelolaan keuangan agar dapat membedakan antara kebutuhan dengan keinginan, sehingga mampu mengendalikan diri dari perilaku konsumtif dan terjebak dalam hutang yang tidak produktif,” tuturnya. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Pemerintah Telah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat

Di samping membayar sesuai nilai yang disepakati, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen paylater memiliki kewajiban lainnya seperti mendengarkan petunjuk informasi; membaca, memahami dan melaksanakan perjanjian baku; beritikad baik; memberikan informasi/dokumen yang benar; serta mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.

Di sisi lain, konsumen paylater juga memiliki hak antara lain memilih produk dan layanan keuangan, mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan keuangan, mendapat edukasi keuangan, diperlakukan/dilayani secara benar, serta mendapat pelindungan dan upaya penyelesaian sengketa.

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU