Pembiayaan Paylater Naik 33,64 Persen dalam Setahun, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Bijak
Keuangan | 15 Juli 2024, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, penggunaan layanan keuangan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL/paylater) semakin meningkat.
OJK mencatat, nilai penyaluran perusahaan pembiayaan (PP) paylater meningkat menjadi sebesar Rp6,81 triliun, per Mei 2024. Jumlah itu naik 33,64 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Pembiayaan paylater di Indonesia meiliki potensi pasar yang cukup besar sejalan dengan perkembangan perekonomian berbasis digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/7/2024).
Prospek yang cukup baik tersebut, juga terlihat dari rasio Non-Perfoming Financing (NPF) gross dan NPF netto PP BNPL yang masing-masing tercatat sebesar 3,22 persen dan 0,84 persen.
Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya! OJK Blokir 654 Pinjol Ilegal dan 41 Pinpri selama April-Mei 2024
Agusman mengatakan tengah mengkaji aturan terkait paylater. Beberapa hal yang masih dalam pembahasan antara lain persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi, serta perlindungan data pribadi.
OJK juga masih mengkaji rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, dan manajemen risiko.
Bijak Pakai Paylater
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat untuk bersikap bijak apabila melakukan pinjaman melalui paylater.
Yaitu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar kembali serta diupayakan berutang untuk sesuatu yang produktif.
Baca Juga: Mengenal Paylater dari Bank Mandiri, BCA, dan BRI, Limitnya Ada yang Sampai Rp50 Juta!
“Perlu diingat bahwa setiap utang harus dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah. Apabila pembayaran tidak sesuai ketentuan maka dapat menyebabkan kredit macet dan membuat riwayat kredit buruk,” kata Friderica di Jakarta, Rabu (10/7).
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara