> >

Per 1 Agustus, Rekening BRI Tak Aktif selama 180 Hari jadi Rekening Dormant

Perbankan | 4 Juli 2024, 10:05 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI. (Sumber: BRI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI. 

Rekening dormant merupakan rekening pasif atau rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. 

Baca Juga: Yang Mau Liburan, Cek Perubahan Pola Operasional Kereta Jarak Jauh Per 1 Juli

“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” kata Hendy dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024. Hendy menambahkan, BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah. 

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari, akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif). 

Baca Juga: Dari Pembayaran Pajak, Bank BRI Setor Rp192,06 T ke Kas Negara sejak 2019 hingga Kuartal I 2024

Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan di bawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis.

Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU