> >

Menkominfo Curiga Judi Online dan Pinjol Ilegal Dimiliki Pihak yang Sama

Ekonomi dan bisnis | 19 Juni 2024, 10:58 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, ada kemungkinan sejumlah platform judi online dan pinjaman online ilegal dimiliki oleh pihak yang sama. (Sumber: Kemenkominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, ada kemungkinan sejumlah platform judi online dan pinjaman online ilegal dimiliki oleh pihak yang sama.

Hal itu ia ungkapkan dalam program Business Talk bersama presenter Kompas TV, MySister Tarigan, Selasa (18/6/2024). 

"Saya sering bilang kalau judi online dan pinjaman online ilegal itu adik kakak. Kami juga sudah komunikasi dengan OJK. Jangan-jangan pemiliknya sama jadi difasilitasi dengan mudah orang pinjam uang," kata Budi. 

"Orang tahu, misalnya bandar tahu, si A yang main (judol) dikasih sama dia kalau mau pinjem duit online disini (pinjol). Makanya kita telusuri terus itu, kita kejar," ujarnya. 

Baca Juga: Anggota DPR RI Terseret Judi Online Habiburokhman Buka Suara

Pinjol ilegal, lanjutnya, mempermudah orang meminjam uang tapi bukan untuk keperluan produktif. 

"Itu kan berbahaya," ucapnya. 

Budi menegaskan, akan ada langkah-langkah kejutan dari Satgas Pemberantasan Judi Online dalam beberapa hari ke depan, termasuk dari Kemenkominfo. 

"Tunggu saja," kata Budi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan dalam Satgas itu. 

Ia menyampaikan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengirimkan SMS Blast kepada pengguna layanan telekomunikasi seluler di seluruh Indonesia.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU