> >

Catat, Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran Berlaku Mulai 19 Juni, Segini Besarannya

Ekonomi dan bisnis | 16 Juni 2024, 14:58 WIB
PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan penetapan tarif pada ruas Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) mulai 19 Juni 2024. (Sumber: Hutama Karya )

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Hutama Karya (Persero) akan mulai memberlakukan tarif untuk Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) pada 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan, seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh) yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.

"Sehingga Pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif tol tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrian di gerbang tol," kata Adjib dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).

Leih lanjut, ia menyebut total tarif golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya sebesar Rp 64.000.

"Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran”  ujarnya.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Bali Mandara Naik Mulai Sabtu 27 April Pukul 00.00 WITA

Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif Tol Lima Puluh - Kisaran, berikut besaran tarifnya:

1. Junction Indrapura-Kisaran

  • Golongan 1: Rp64.000
  • Golongan 2 dan 3: Rp96.000
  • Golongan 4 dan 5: Rp128.000.

2. Lima Puluh-Kisaran

  • Golongan 1: Rp43.500
  • Golongan 2 dan 3: Rp65.500
  • Golongan 4 dan 5: Rp87.000.

3. Kisaran-Lima Puluh

  • Golongan 1: Rp43.500
  • Golongan 2 dan 3: Rp65.500
  • Golongan 4 dan 5: Rp87.000.

4. Kisaran-Junction Indrapura

  • Golongan 1: Rp64.000
  • Golongan 2 dan 3: Rp96.000
  • Golongan 4 dan 5: Rp128.000

Sebagai informasi, keberadaan jalan tol itu disebut dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Medan menuju Kisaran yang semula membutuhkan 5 jam, menjadi 2 jam 30 menit.

Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) juga merupakan lanjutan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura – Lima Puluh) sepanjang 15,6 km, yang sebelumnya telah dioperasikan mulai 10 November 2023.

Jalan Tol Lima Puluh-Kisaran sebelumnya juga telah dioperasikan tanpa tarif sejak Rabu (15/05) pukul 07.00 WIB.

Selain itu, telah diuji coba dengan pengoperasian secara fungsional pada momen mudik Lebaran 2024, yakni 3 April 2024-21 April 2024.

Baca Juga: Mobil Pikap Angkut 10 Unit Sepeda Listrik Terbakar di Jalan Tol Dalam Kota

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV.


TERBARU