Menteri LHK soal Ormas Bisa Kelola Tambang: Kan Punya Sayap Organisasi, Jadi Tetap Profesional
Ekonomi dan bisnis | 3 Juni 2024, 09:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan terkait pertimbangan pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Ia menegaskan hal itu mengingat setiap ormas memiliki sayap organisasi yang bergerak di lini bisnis.
"Itu kan organisasi punya sayap organisasi, organisasi kemasyarakat termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis. Jadi yang dimaksud dengan perizinan itu ada sayap bisnisnya, jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Siti menilai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan lebih baik daripada rmas-ormas tersebut mengajukan proposal untuk pendanaan setiap harinya.
"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi, karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormas setiap hari nyariin proposal mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapih dan tetap dengan profesional," tegasnya.
Dalam kempatan itu, ia juga menekankan pemberian izin pengelolaa tambang kepada ormas, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengamanatkan agar pemerintan memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.
Baca Juga: Soal Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apa Kata Sekum PP Muhammadiyah?
Diberitakan sebelumya, Presiden Jokowi menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan.
Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.Aturan tersebut diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam Pasal 83A Ayat 1 disebutkan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (2/6).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV