Pekerja yang sudah Punya Rumah Juga Wajib Iuran, BP Tapera: Prinsipnya Gotong Royong
Properti | 30 Mei 2024, 14:01 WIB"Ketika kita collection sudah jalan, tentu growing-nya kita optimalkan dengan berbagai macam instrumen yang secure tentunya. Kami diawasi oleh OJK langsung, oleh komite langsung gitu ya, kita juga berkoordinasi dengan KPK, kita berkoordinasi dengan Ombudsman untuk mengawasi hak kepesertaan dan sebagainya, sudah ada MOU-nya semua itu," lanjutnya.
Bagi yang sudah punya rumah dan menjadi peserta Tapera, kata Dia, juga akan mendapatkan sejumlah keuntungan.
Baca Juga: Ada Kasus Taspen-Asabri, BP Tapera Klaim Dana Pekerja Aman karena Sudah Diawasi OJK, BPK dan KPK
"Para penabung mulia istilah kami, jadi yang menabung tapi tidak memanfaatkan untuk KPR, itu juga kami berikan benefit yang optimal, prinsip gotong royongnya berjalan, optimalisasi manfaat juga akan didapat," tutur Heru.
Kendati demikian, pihaknya masih akan terus menggodok terkait implementasi Tapera sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Ia mengaku masih akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan stakeholder terkait.
"Ini kan PP ini tidak langsung diimplementasikan, itu kan payung ya, masih perlu aturan-aturan teknis di bahwahnya," katanya.
"Kami akan terus berkoodinasi dengan kementerian terkait, termasuk Ketenagakerjaan, untuk juga membicarakan pengaturan lebih lanjut, ini kan belum berjalan, masih dalam proses, sementara kami juga masih membenahi financial modelnya supaya bisa memberikan benefit maksimal ke seluruh peserta yang berkontribusi," tutupnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV