> >

Pekerja yang sudah Punya Rumah Juga Wajib Iuran, BP Tapera: Prinsipnya Gotong Royong

Properti | 30 Mei 2024, 14:01 WIB
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib menyetorkan iuran.

Artinya, jika memenuhi ketentuan, gaji atau upah kelompok pekerja ini masih akan dipotong 2,5 persen untuk setoran dana Tapera.

"Kepesertaan memang meliputi ke seluruh pekerja karena undang undangnya bilang begitu Pasal 7 UU No.4 tahun 2016," kata Heru dalam Kompas Bisnis Kompas TV, Kamis (30/5/2024).

Heru menyebut, Tapera menerapkan konsep gotong royong, yaitu peserta yang sudah memiliki rumah untuk membantu yang belum memiliki rumah.

Baca Juga: Apindo soal Tapera: Mana Ada di Dunia Ini Tabungan yang Dipaksa?

"Yang sudah rumah, ayok bareng-bareng nabung untuk membantu yang belum punya rumah, tabungannya gak akan hilang akan kita kelola, kita growing, kita pupuk, kita kembalikan saat kepesertaan berakhir," ungkapnya.

Adapun saat ini, pemerintah sudah menyediakan 1,4 juta rumah untuk para pekerja yang belum memiliki hunian.

Heru mengatakan, terkait skema pengelolaan dana Tapera sedang dalam proses desain.

Namun, pada dasarnya menerapkan 3 prinsip yaitu collecting, growing dan distributing.

"Proses pengelolaannya itu sendiri lagi kita didesain, jadi dari dana yg terkumpul tadi, tentu kita optimalkan pengumpulannya karena fungsi tapera adalah collecting, growing dan distributing, itu tiga prinsip utama berdirinya eksistensi BP Tapera," ucap Heru.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU