> >

Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen per Bulan, BP Tapera: Itu Tabungan, Bukan Iuran

Properti | 30 Mei 2024, 14:05 WIB
Ilustrasi perumahan Tapera. (Sumber: tapera.go.id)

"Kemudian yang sudah punya rumah gimana? Nanti bisa juga mengajukan pembiayaan untuk renovasi rumah," lanjut Heru.

Baca Juga: Klarifikasi BP Tapera usai Banyak Penolakan dari Karyawan Swasta dan Pengusaha

Namun, apabila peserta Tapera hanya menabung dan tidak mengambil manfaat sepeti KPR, KBR dan KRR akan dikembalikan dananya saat kepesertaan sudah berakhir.

"Dan juga bagi yang berpartisipasi sebagai penabung, dia tidak memanfaatkan, ya kita berikan benefit (manfaat) yang lebih maksimal, dari sisi hasil pemupukannya atau benefit lainnya yang saat ini sedang disusun," ungkapnya.

Melansir laman resminya, dana Tapera bisa dicairkan apabila masa kepesertaan Tapera berakhir, yaitu dengan kondisi sebagai berikut.

  • Telah pensiun bagi Pekerja;
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri;
  • Peserta meninggal dunia; dan
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Peserta memperoleh pengembalian Dana Tapera beserta hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Pembayaran simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera dibayarkan oleh Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU