> >

Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen per Bulan, BP Tapera: Itu Tabungan, Bukan Iuran

Properti | 30 Mei 2024, 14:05 WIB
Ilustrasi perumahan Tapera. (Sumber: tapera.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Dalam PP tersebut, pekerja wajib membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah dengan rincian pihak yang membayar adalah 2,5 persen dari Pekerja; dan 0,5 persen dari Pemberi Kerja.

Sejumlah pekerja pun merasa keberatan dan menganggap iuran Tapera sebagai beban baru bagi para pekerja. Pasalnya, potongan 3 persen ini menambah daftar potongan pada gaji karyawan tiap bulan, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketengakerjaan dan lainnya.

Baca Juga: Ada Kasus Taspen-Asabri, BP Tapera Klaim Dana Pekerja Aman karena Sudah Diawasi OJK, BPK dan KPK

Menjawab hal tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan konsep Tapera yakni menabung dan membantu bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Nabung, bukan iuran, ya. Kita beda dengan BP yang lain, kita konsepnya membantu untuk yang belum bisa punya rumah," kata Heru dalam Kompas Bisnis di Kompas TV, Kamis (30/5/2024).

Bagi MBR yang belum punya rumah pertama, dapat mengambil manfaat Tapera berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

"(Syaratnya) sudah menjadi peserta, sudah menabung selama 1 tahun, memenuhi kriteria sebagai MBR, belum memiliki rumah pertama, itu akan menjadi prioritas untuk masuk ke antrian," ucapnya.

Sementara itu, bagi peserta Tapera yang sudah memiliki rumah bisa mengajukan Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU