Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, PPPK Cair Mulai 3 Juni 2024, Rp50,8 T Digelontorkan dari APBN
Keuangan | 28 Mei 2024, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji ke-13 tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri dan Pensiunan akan cair sebentar lagi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan, total perkiraan anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk gaji ke-13 2024 sebesar Rp50,8 triliun.
Isa merinci, untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat, dari APBN dikucurkan sebanyak Rp18 triliun.
"Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun," kata Isa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Apa Itu Tapera dan Tujuannya? Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan
Adapun untuk Gaji ke-13 pensiunan, lanjut Isa, Kemenkeu menggelontorkan Rp11,7 triliun dari APBN.
"Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," tambahnya, seperti dikutip dari Antara.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2024
PT Taspen (Persero) menyatakan, pihaknya akan menyalurkan gaji ke-13 PNS mulai tanggal 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan tahun 2024.
Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pembayaran gaji ketiga belas dilakukan secara otomatis oleh Taspen secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
"Taspen menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, dalam keterangan resminya pada Senin (20/5).
Baca Juga: Jawab Jokowi soal UKT hingga Enggan Merespons Kritik dari PDIP
"Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri," tambahnya.
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024.
Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV