Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, PPPK Cair Mulai 3 Juni 2024, Rp50,8 T Digelontorkan dari APBN
Keuangan | 28 Mei 2024, 10:35 WIB"Taspen menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, dalam keterangan resminya pada Senin (20/5).
Baca Juga: Jawab Jokowi soal UKT hingga Enggan Merespons Kritik dari PDIP
"Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri," tambahnya.
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024.
Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV