Mendag Ungkap 11 Stasiun Pengisian LPG Kurangi Isi 3 Kg hingga 700 Gram, Rugikan Negara Rp1,7 M/SPBE
Ekonomi dan bisnis | 27 Mei 2024, 06:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap ada 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang menjual Elpiji 3kg tidak sesuai ketentuan. Mereka mengurangi takaran isi gas melon sebanyak 200-700 gram.
Temuan itu didapat dari pemeriksaan sejumlah SPBE di Jakarta, Tangerang, Purwakarta dan Cimahi. LPG 3kg yang tidak sesuai ketentuan itu disegel dan tidak boleh dijual.
"Ternyata setelah kita cek, harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima dan membeli dengan isi gas 3kg, setelah dicek rata-rata isinya kurang 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800-2.300 gram, yang harusnya 3.000 gram kan," kata Zulkifli Hasan kepada wartawan di SPBE Tanjung Priok, akhir pekan lalu (25/5).
"Nah hari ini kita temukan harusnya tiga kilo, ternyata isinya antara 2,8-2,3 kg. Sudah ditemukan 11 titik, itu rata-rata dihitung kerugiannya hampir Rp 1,7 miliar per tahun. Jadi kalau 1, bayangin ada banyak, apalagi kalau seluruh Indonesia," lanjutnya dikutip dari laman Kemendag.
Baca Juga: Kemendag Ungkap Pemicu Permasalahan Kontainer Barang Impor Menumpuk di Pelabuhan
Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Mendag menegaskan, pengawasan tersebut bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.
Terkait hal ini, Ketua Umum PAN itu meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan.
Ia juga meminta Pertamina memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.
Baca Juga: Heboh Gas LPG Dijual Rp70 Ribu, Pertamina & Polisi Langsung Sidak
"Kita juga mengimbau para bupati, walikota untuk turun ya melakukan pengawasan baik pada gas 3kg, pom bensin, ada gas 12kg, ada timbangan-timbangan lainnya termasuk air dan satuan hitung lain sebagainya," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengapresiasi sinergi antara Kementerian Perdagangan, Pertamina dan Kementerian ESDM untuk pengawasan distribusi LPG selama ini.
Terkait ditemukannya tabung-tabung yang berisi dibawah ketentuan, ia menjelaskan hal ini disebabkan banyak faktor yang secara mekanis harus di cek lebih lanjut karena ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg.
"Yang menjadi concern yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defect-nya, berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki. Termasuk standar mana yang akan kita pakai," jelasnya.
Baca Juga: Jutaan GenZ Berstatus Menganggur, Anggota DPR Nilai Bisa jadi Ancaman Bonus Demografi
Ia menyebut harus ada standar yang sama dalam pengambilan sampel. Namun, ia memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
Mars Ega menerangkan, untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah Standar Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung.
Antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG, dan melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian.
"Kemudian proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian shift termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung," terangnya.
Baca Juga: Libur Panjang Naik Kereta Jangan Lupa Wisata Kuliner Dekat Stasiun, Ini Daftarnya
"Lalu dilanjutkan dengan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen," sambungnya.
Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten dan independen.
Elemen audit meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi.
"Melalui Pertamina Way ini diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan,” tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV