> >

Waspadai Penipuan Impersonation, Pelaku Pakai Nama Entitas Resmi Tawarkan Produk hingga Investasi

Keuangan | 18 April 2024, 17:44 WIB
OJK ingatkan masyarakat untuk waspada dengan penipuan impersonation. Dimana penipu menggunakan nama atau medsos entitas legal melakukan penawaran produk, pinjaman atau investasi yang merugikan masyarakat. (Sumber: OJK)

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) segera melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Baca Juga: Pengacara Christopher Yakin Kliennya Bebas terkait Kasus Penipuan Mobil Jessica Iskandar

Pada periode Februari s.d. Maret 2024, Satgas PASTI telah menemukan dan memblokir 537 entitas pinjol di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan illegal.

Seluruhnya berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Adapun 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal terdiri dari:

1.   Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;

2. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

3. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan

4. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Baca Juga: Waspada Penipuan File APK Berkedok Surat Panggilan Polisi, Bisa Kuras Isi Rekening

“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU