> >

Waspadai Penipuan Impersonation, Pelaku Pakai Nama Entitas Resmi Tawarkan Produk hingga Investasi

Keuangan | 18 April 2024, 17:44 WIB
OJK ingatkan masyarakat untuk waspada dengan penipuan impersonation. Dimana penipu menggunakan nama atau medsos entitas legal melakukan penawaran produk, pinjaman atau investasi yang merugikan masyarakat. (Sumber: OJK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada awal 2024, Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama entitas legal tersebut. 

Pelaku penipuan meniru situs maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Misalnya dengan menawarkan produk, pinjaman, atau investasi bodong. 

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram," kata Satgas PASTI OJK dalam keterangan resminya, Kamis (18/4/2024). 

Baca Juga: Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Geram Dengar Olivia Nathania Bebas dan Tak Mau Ganti Rugi

"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," tutur Satgas. 

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). 

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU