> >

Nilai Barang Kiriman PMI dari Luar Negeri Bebas Pajak & Bea Masuk Maksimal 1.500 Dollar AS per Tahun

Ekonomi dan bisnis | 17 April 2024, 06:19 WIB
Ilustrasi. Penumpang membawa barang bawaan tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (19/4/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

"Namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor," ujarnya. 

Haryo menjelaskan, barang kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dollar AS setiap pengiriman.

Paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat (paling banyak 1.500 dollar AS per tahun). 

"Tercatat atau terdaftar di BP2MI atau Kemenlu," ucapnya. 

Baca Juga: Jokowi: Belanja Barang Impor Tak Berikan Nilai Tambah untuk Negara, Bodoh Sekali Kita!

Nah, jika ada kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dollar AS atau lebih dari 1.500 dollar AS untuk PMI tercatat).

Maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023). 

Selanjutnya akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023, sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.

"Setelah Rakortas akan ada pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," jelas Haryo. 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU